MOROWALI, Sulawesi Tengah - Pulau Langala yang terletak di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali adalah salah satu destinasi pariwisata binaan KEMENPAREKRAF RI sebagaimana tercantum dalam Piagam Penghargaan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia diberikan kepada Desa Wisata Pesona Pulau Langala, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah sebagai Desa Wisata Binaan KEMENPAREKRAF RI Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023.
Secara teknis di bawah pembinaan Pemerintah Kabupaten Morowali berdasarkan SK Nomor : 118.44.5/62/SK-DISPORAPAR/II/2023 tentang Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Morowali selanjutnya dikelola oleh Pemerintah Desa Fatufia.
Namun, eksotis Pulau Langala terusik sejak masuknya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Poso dibawah Register Perkara Nomor: 113/PDT.G/2022/PN.Pso tertanggal 2 September 2022, antara Andi Baso Hamzah sebagai Penggugat melawan Muhammad M. Ali sebagai Tergugat. Sehingga, segala aktivitas pariwisata dihentikan sementara sembari menunggu putusan pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara dimaksud.
Setelah proses persidangan yang panjang pada tanggal 11 April 2023, Majelis Hakim perkara a quo memutuskan; Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2. Menyatakan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 13.472.000 (Tiga Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah). Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Poso tersebut seminggu kemudian Penggugat telah menyatakan Banding tertanggal 18 April 2023.
Demikian penjelasan yang diberikan Kades Fatufia, Muhamad M Ali, kepada sejumlah Wartawan di kantornya, Rabu (07/06/2023).
Menanggapi perlawanan Banding Pihak Penggugat Kuasa Hukum Pemerintah Desa Fatufia, Adv. Apri Awo. SH. CIL. CMLC, menyatakan bahwa : Pertama, Menghargai upaya hukum yang ditempuh Pihak Penggugat (Banding) tersebut; Kedua, Meskipun pihaknya pada posisi menunggu (pasif) telah pula mempersiapkan Kontra Memori Banding Pihak Tergugat; dan Ketiga, Optimis Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Palu) tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso a quo; urainya penuh optimisme.
Apri Awo menambahkan pihaknya optimistis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Poso dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Sebab, Judex factie pada peradilan tingkat pertama berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim berdasarkan pada penerapan hukum yang berlaku dalam Acara Perdata.
Lebih lanjut, Apri Awo menguraikan bahwa hal yang sangat fundamental dalam Judex factie tingkat pertama adalah perihal eksepsi tergugat tentang error in persona gugatan penggugat. Dimana dalam gugatan, penggugat telah salah menentukan subjek hukum tergugat.
Baca juga:
Istano Basa Pagaruyung
|
Dalam hal ini pihak yang digugat oleh penggugat adalah pribadi atau personal Muhamad M. Ali, bukan dalam kapasitasnya sebagai Pemerintah Desa Fatufia. Sedangkan dalam gugatan penggugat mendalilkan bahwa telah terjadi penyerobotan dan pengrusakan di objek sengketa (pulau Langala) yang dilakukan oleh Kepala Desa Fatufia. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Sip/1975, tertanggal 20 April 1977, yang pada pokoknya menegaskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima, karena dalam surat gugatan Tergugat digugat secara Pribadi, urainya.
Kedua, terungkapnya fakta kaburnya gugatan penggugat tentang objek sengketa (obscuur libel). Dimana dalam gugatan penggugat mendalilkan perihal batas-batas objek sengketa bertentangan dengan fakta pada saat sidang pemeriksaan setempat.
"Hal mana, dalam gugatan penggugat mengenai batas objek sengketa sebelah Timur berbatasan dengan Pantai & sebelah Selatan berbatasan dengan Andi Besse Hasnawati sedangkan batas objek sengketa sesuai fakta pada sidang pemeriksaan setempat adalah sebelah Timur berbatasan dengan Andi Besse Hasnawati & sebelah Selatan berbatasan dengan Pantai, " jelasnya.
Hal tersebut dikuatkan oleh yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 81 K/Sip/1971 tanggal 9 Juli Tahun 1973, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1148 K/Sip/1979, tanggal 1 April Tahun 1979 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 556 K/Sip/1973, yang pada pokoknya menegaskan dipertimbangkan berdasarkan pemeriksaan setempat, bila tidak jelas batas-batas tanah sengketa, objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima, tegasnya.
"Terhadap Eksepsi/Keberatan Kuasa Hukum Tergugat tersebut Majelis Hakim pada tingkat pertama mengabulkan keduanya sehingga tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan pokok perkara maka dengan demikian pihaknya (Tergugat) sangat optimis pada babak baru sengketa pulau Langala terhadap banding yang diajukan oleh penggugat di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah akan Tolak, " tutupnya dengan penuh semangat dan optimisme.
(PATAR JS & Tim)